PBG/IMB

PBG/IMB

Gambar Produk 1
Promo
Terlaris
Rp 100.000.000 Rp 0
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan aturan pelaksanaannya pada PP Nomor 36 Tahun 2005, disebutkan bahwa salah satu syarat untuk mendirikan bangunan adalah dibutuhkan adanya dokumen Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Namun, belum lama ini Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengganti aturan IMB ini dengan aturan baru yaitu dengan Kewajiban pengurusan Persertujuan Bangunan Gedung atau PBG. Lalu, apa bedanya IMB dan PBG?

Dari definisinya, IMB dan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung memiliki kemiripan dengan maksud dan tujuan yang sama.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 11 Poin 17, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, adapun yang dimaksud Persetujuan Bangunang Gedung atau PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Setiap pemilik atau pemohon bangunan gedung juga harus menyampaikan fungsi bangunan tersebut di dalam PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. Apakah sebagai Hunian, Keagamaan, Usaha, Sosial & Budaya, atau Fungsi Khusus. Jika pemilik bangunan gedung tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung, maka akan dikenakan SANKSI ADMINISTRATIF.

Adapun sanksi administratif yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Peringatan tertulis
2. Pembatasan kegiatan pembangunan
3. Penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
4. Penghentian sementara atau penghentian tetap pemanfaatan bangunan gedung
5. Pencabutan Persetujuan Bangunang Gedung atau PBG
6. Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF
7. Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF
8. Perintah pembongkaran bangunan gedung

Sementara itu, perintah pembongkaran bangunan gedung dapat dilakukan apabila:
1. Tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki
2. Berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya
3. Tidak memiliki Persertujuan Bangunan Gedung
4. Ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksana dan rencana teknis bangunan gedung yang tercantum dalam persetujuan saat dilakukan inspeksi bangunan gedung

Bangunan gedung yang dapat dibongkar tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil pengkaji teknis dengan mempertimbangkan dan berdasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Adapun letak perbedaan antara IMB dan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung juga terletak pada syarat bangunan.

Untuk IMB sendiri memiliki beberapa syarat bangunan, misalnya saja terkait adanya Pengakuan Status Hak atas Tanah, Izin Pemanfaatan dari Pemegang Hak, Status Kepemilikan Bangunan, hingga Izin Mendirikan Bangunan.
Kemudian, terdapat pula syarat teknis berupa Tata Bangunan dan Keandalan Bangunan Gedung.

Sementara pada PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung tidak menyertakan syarat sebanyak IMB. Dalam peraturan yang baru, PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung hanya mensyaratkan perlunya Perencanaan dan Perancangan Bangunan Gedung sesuai dengan Tata Bangunan, Keandalan, hingga Desain Prototipe atau Purwarupa.

Proses penerbitan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253 poin 5 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, meliputi dua tahap, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Konsultasi perencanaan
2. Penerbitan

Adapun proses konsultasi perencanaan yang dimaksud meliputi:
1. Pendaftaran yang dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)
2. Pemeriksaan pemenuhan standar teknis yang dilakukan melalui tahap pemeriksaan dokumen rencana arsitektur maupun rencana struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing)
3. Pernyataan pemenuhan standar teknis

-->