KRK/PKKPR

KRK/PKKPR

Gambar Produk 1
Promo
Rp 100.000.000 Rp 0
Semua konstruksi baik dalam skala kecil maupun skala besar membutuhkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar tata letak bangunan sesuai dengan peruntukkan lahan. Tapi tahukah Anda bahwa sebelum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Anda wajib mengurus KRK terlebih dahulu? Nah, apa itu dokumen KRK dan seberapa pentingkah dokumen tersebut?

Apa Itu KRK?
Kita tentunya tahu bahwa setiap bangunan WAJIB memiliki IMB / PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung. Tapi sebelum mendapatkan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung ternyata juga harus mengurus KRK terlebih dahulu. KRK adalah salah satu dokumen atau surat yang dibutuhkan oleh perorangan maupun perusahaan untuk mengajukan dan mendapatkan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung.

KRK atau Keterangan Rencana Kota merupakan dokumen rencana tata ruang yang berisi peta dan dilengkapi dengan keterangan rinci atau detail mengenai pemanfaatan lahan tanah. Dokumen ini dikeluarkan atau diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang.
Nantinya, dokumen KRK atau Keterangan Rencana Kota akan dijadikan sebagai acuan dalam desain dan perencanaan. Jadi secara garis besar, sebelum pemilik bangunan mengajukan PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung untuk bangunan yang akan dibangun, terlebih dahulu harus mengurus KRK atau Keterangan Rencana Kota.

Tujuan KRK atau Keterangan Rencana Kota
Tujuan utama dari perlunya pemilik bangunan mengurus dokumen Keterangan Rencana Kota adalah untuk mengetahui Fungsi Lahan, Garis Sempadan Bangunan atau GSB, Koefisien Dasar Bangunan atau KDB, Ruang Terbuka Hijau atau RTH.
Dimana hal tersebut dijadikan sebagai acuan perencana dalam mengembangkan desainnya agar sesuai.

Apabila belum ada KRK atau Keterangan Rencana Kota maka PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung pun belum bisa disahkan. Dimana nantinya bangunan tersebut akan menjadi bangunan yang ilegal serta akan menemui berbagai permasalahan di kemudian hari.

Tidak sampai disitu saja, tujuan lain dari kepemilikan KRK atau Keterangan Rencana Kota yang juga tidak kalah penting adalah agar perencana mengetahui rencana tata kota dari lokasi yang diajukan untuk mendirikan bangunan. Apabila desain tidak sesuai dengan aturan KRK atau Keterangan Rencana Kota, maka akan menyebabkan pelanggaran. Dengan begitu, pemilik bangunan dan juga perencana tidak akan melanggar zona tertentu yang mungkin saja oleh pemerintah tidak diperbolehkan untuk pendirian bangunan.
Apabila telah memiliki KRK atau Keterangan Rencana Kota, maka rencana pembangunan pun akan lebih tenang dan aman. Karena artinya proses pembangunan dilakukan secara benar dan sah dimata hukum.

Dasar Hukum KRK atau Keterangan Rencana Kota
Kepemilikan KRK atau Keterangan Rencana Kota tertuang dan termuat jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.

Selain peraturan dari pemerintah pusat, Keterangan Rencana Kota juga memiliki dasar hukum masing-masing di setiap pemerintah kota atau kabupaten. Seperti dasar hukum Keterangan Rencana Kota (KRK) Jakarta yang telah diatur dalam beberapa peraturan, diantaranya:
• Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
• Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
• Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Untuk mengajukan KRK atau Keterangan Rencana Kota terdapat beberapa syarat yang perlu disiapkan dan dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa syarat nya:
• Formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon
• Fotocopy identitas diri (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
• Fotocopy bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun terakhir
• Fotocopy bukti kepemilikan tanah atau lahan yang sah. Bisa berupa sertifikat tanah, akta jual beli, atau leter C/D SKPT
• Surat pernyataan yang berkaitan dengan permohonan Keterangan Rencana Kota yang diajukan
• Untuk permohonan berbadan hukum, harus melampirkan akte pendiri badan hukum (PT, CV, Firma, Yayasan, dan lain sebagainya)
• Surat kuasa (apabila pengurusan KRK yang dikuasakan)
• Berbagai dokumen yang dianggap perlu. Misalnya seperti rekom ketinggian bangunan dari instansi teknis (DishubKominfo) untuk bangunan yang memiliki ketinggian lebih dari 4 lantai. Selain itu, surat persetujuan atau izin lokasi dari Walikota dimana KRK diajukan.

Apabila dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KRK atau Keterangan Rencana Kota telah lengkap, maka untuk mengurusnya dapat mengikuti prosedur yang berlaku, yakni sebagai berikut:
• Pemohon mengambil dan mengisi formulir permohonan ke Dinas Penataan Ruang daerah tempat pengajuan KRK. Serta melengkapi persyaratan pendaftaran yang kemudian diserahkan kepada petugas
• Berkas permohonan akan diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapannya. Jika berkas yang diberikan lengkap maka petugas akan memberikan bukti tanda terima berkas untuk diagendakan dan diberi arsip permohonan. Namun jika belum lengkap, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu
• Berkas yang sudah lengkap akan diserahkan kepada Back Office (BO) untuk dilakukan penelitian dan validasi
• Apabila berkas (persyaratan administrasi dan persyaratan teknis) sudah lengkap dan sesuai, selanjutnya petugas Back Office akan membuat undangan survey untuk peninjauan ke lokasi sebagai salah satu dasar penerbitan SK Keterangan Rencana Kota
• Permohonan KRK akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan jika telah selesai diproses SK KRK akan diterbitkan. Penerbitan SK KRK akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja kota setempat.
• Demikianlah penjelasan lengkap mengenai apa itu Keterangan Rencana Kota (KRK) yang harus dipenuhi sebelum mengajukan Persetujuan bangunan Gedung (PBG). Karena pentingnya dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) untuk bangunan, maka dari itu sebagai pemilik bangunan Anda perlu segera mengurus KRK agar pembangunan yang direncanakan berjalan dengan lancar.
• Nah, setelah mengurus KRK, Anda bisa langsung mengajukan pengurusan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Untuk mengurus PBG sendiri pastinya juga membutuhkan berbagai dokumen persyaratan yang harus dilengkapi. Serta membutuhkan waktu yang mungkin tidak sebentar. Tapi jangan khawatir, apabila mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dirasa merepotkan dan menyita waktu berharga Anda.
• Anda bisa menggunakan jasa layanan PBG profesional untuk membantu pengurusan tersebut. Dengan bantuan jasa layanan PGB, proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Anda menjadi lebih mudah dan tepat. Semoga informasi tadi bermanfaat dan dapat membantu Anda yang berencana atau sedang mendirikan sebuah bangunan.
-->