
SLO/IO
Apa itu SLO atau Sertifikat Laik Operasi?
Menurut Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018, adapun yang dimaksud SLO atau Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi baik tenaga listrik ataupun genset yang menyatakan telah sesuainya fungsi kelayakan nya berdasarkan persyaratan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SLO atau Sertifikat Laik Operasi ini wajib dipenuhi produsen dan kontraktor demi menjamin penggunaan listrik ataupun genset yang aman, efisien, dan ramah lingkungan.
Sebagai pengguna dan produsen listrik ataupun genset, penting untuk memahami bahwa implementasi dan penerapan dalam pembangunan sangat penting untuk lolos dalam uji laik operasi. Jika lolos, SLO atau Sertifikat Laik Operasi maka akan diterbitkan.
SLO atau Sertifikat Laik Operasi juga harus dimiliki pemilik/pengguna bangunan gedung, khususnya peruntukan industri/pabrik sebelum bangunan gedung tersebut difungsikan untuk aktivitas produksi atau kegiatan lainnya. Perusahaan atau pabrik yang “Belum” memiliki SLO atau Sertifikat Laik Operasi maka “Belum” bisa disebut telah Laik Fungsi. Untuk itu, SLO atau Sertifikat Laik Operasi wajib dipenuhi agar bisa memanfaatkan penggunaan listrik ataupun genset yang efisien dan tepat sasaran.
Yang wajib memiliki SLO atau Sertifikat Laik Operasi adalah sebagai berikut:
1. Bangunan gedung yang menggunakan tegangan listrik berkapasitas tinggi, menengah, dan rendah.
2. Pembangkit tenaga listrik.
3. Pembangkit listrik yang menjalankan usaha dan produksi tenaga listrik.
4. Transmisi tenaga listrik, yaitu penyalur tenaga listrik yang menggunakan sistem transmisi dalam prosesnya.
5. Distribusi tenaga listrik, yaitu penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke konsumen yang membutuhkan.
6. Penjualan tenaga listrik, yaitu usaha penjualan tenaga listrik yang meliputi kegiatan jual beli berkaitan dengan listrik kepada konsumen.
SLO atau Sertifikat Laik Operasi juga menjadi syarat penting yang harus dipenuhi saat Anda ingin mengurus SLF atau Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung.
Apa saja Syarat untuk mengajukan SLO atau Sertifikat Laik Operasi?
1. Terdapat izin usaha resmi, ditandai dengan izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin lokasi.
2. Terdapat izin operasi atau identitas pemilik instalasi untuk pemanfaatan tenaga listrik yang dibutuhkan.
3. Lokasi instalasi yang jelas.
4. Jenis dan kapasitas instalasi yang tidak sembarangan.
5. Memiliki gambar dan tata letak/layout instalasi yang jelas.
6. Diagram satu garis.
7. Jelas dalam spesifikasi peralatan utama instalasi yang akan dibuat.
8. Jelas dalam spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.
Sebelum SLO atau Sertifikat Laik Operasi diterbitkan, instansi yang berwenang akan melakukan pemeriksaan dan pengujian paling lama 4 (empat) hari kerja. Jika hasil pemeriksaan dan pengujian dikatakan laik, pemerintah daerah dapat segera menerbitkan SLO atau Sertifikat Laik Operasi. Untuk itu, supaya proses penerbitan SLO atau Sertifikat Laik Operasi lancar, haruslah melengkapi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan.
Berikut ini terdapat aturan dan prosedur lengkap dalam pengurusan SLO atau Sertifikat Laik Operasi.
1. Pemohon diwajibkan untuk memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Permohonan SLO diajukan oleh pemohon dengan mengisi formulir pendaftaran pada laman website Kementerian ESDM. Langkah lain yang bisa ditempuh dengan menghubungi secara langsung Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi di daerah Anda.
3. Menunggu email verifikasi atas permohonan SLO yang sudah diajukan baik secara online maupun offline.
4. Jika validasi permintaan sudah disetujui, pemohon akan menerima email yang berisi informasi lolos atau tidaknya pendaftaran yang dibuat.
5. Jika pendaftaran dinyatakan berhasil, tim dari Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi akan menghubungi pemohon.
6. Pemeriksaan dan pengujian akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Bila pemeriksaan dinyatakan lolos, SLO akan diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemeriksaan dan pengujian selesai dilaporkan.
8. SLO yang telah diterima oleh pemohon dapat digunakan untuk permohonan Sambung Baru atau Tambah Daya kepada penyedia tenaga listrik.
Adapun SLO atau Sertifikat Laik Operasi memiliki masa berlaku 5th untuk kebutuhan instalasi pembangkit tenaga listrik, dan masa berlaku 10th pada instalasi transmisi tenaga listrik dan pemanfaatan untuk instalasi bertegangan tinggi dan menengah, Serta masa berlaku 15th untuk instalasi tenaga listrik tegangan rendah.
-->Menurut Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018, adapun yang dimaksud SLO atau Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi baik tenaga listrik ataupun genset yang menyatakan telah sesuainya fungsi kelayakan nya berdasarkan persyaratan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SLO atau Sertifikat Laik Operasi ini wajib dipenuhi produsen dan kontraktor demi menjamin penggunaan listrik ataupun genset yang aman, efisien, dan ramah lingkungan.
Sebagai pengguna dan produsen listrik ataupun genset, penting untuk memahami bahwa implementasi dan penerapan dalam pembangunan sangat penting untuk lolos dalam uji laik operasi. Jika lolos, SLO atau Sertifikat Laik Operasi maka akan diterbitkan.
SLO atau Sertifikat Laik Operasi juga harus dimiliki pemilik/pengguna bangunan gedung, khususnya peruntukan industri/pabrik sebelum bangunan gedung tersebut difungsikan untuk aktivitas produksi atau kegiatan lainnya. Perusahaan atau pabrik yang “Belum” memiliki SLO atau Sertifikat Laik Operasi maka “Belum” bisa disebut telah Laik Fungsi. Untuk itu, SLO atau Sertifikat Laik Operasi wajib dipenuhi agar bisa memanfaatkan penggunaan listrik ataupun genset yang efisien dan tepat sasaran.
Yang wajib memiliki SLO atau Sertifikat Laik Operasi adalah sebagai berikut:
1. Bangunan gedung yang menggunakan tegangan listrik berkapasitas tinggi, menengah, dan rendah.
2. Pembangkit tenaga listrik.
3. Pembangkit listrik yang menjalankan usaha dan produksi tenaga listrik.
4. Transmisi tenaga listrik, yaitu penyalur tenaga listrik yang menggunakan sistem transmisi dalam prosesnya.
5. Distribusi tenaga listrik, yaitu penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke konsumen yang membutuhkan.
6. Penjualan tenaga listrik, yaitu usaha penjualan tenaga listrik yang meliputi kegiatan jual beli berkaitan dengan listrik kepada konsumen.
SLO atau Sertifikat Laik Operasi juga menjadi syarat penting yang harus dipenuhi saat Anda ingin mengurus SLF atau Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung.
Apa saja Syarat untuk mengajukan SLO atau Sertifikat Laik Operasi?
1. Terdapat izin usaha resmi, ditandai dengan izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin lokasi.
2. Terdapat izin operasi atau identitas pemilik instalasi untuk pemanfaatan tenaga listrik yang dibutuhkan.
3. Lokasi instalasi yang jelas.
4. Jenis dan kapasitas instalasi yang tidak sembarangan.
5. Memiliki gambar dan tata letak/layout instalasi yang jelas.
6. Diagram satu garis.
7. Jelas dalam spesifikasi peralatan utama instalasi yang akan dibuat.
8. Jelas dalam spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.
Sebelum SLO atau Sertifikat Laik Operasi diterbitkan, instansi yang berwenang akan melakukan pemeriksaan dan pengujian paling lama 4 (empat) hari kerja. Jika hasil pemeriksaan dan pengujian dikatakan laik, pemerintah daerah dapat segera menerbitkan SLO atau Sertifikat Laik Operasi. Untuk itu, supaya proses penerbitan SLO atau Sertifikat Laik Operasi lancar, haruslah melengkapi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan.
Berikut ini terdapat aturan dan prosedur lengkap dalam pengurusan SLO atau Sertifikat Laik Operasi.
1. Pemohon diwajibkan untuk memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Permohonan SLO diajukan oleh pemohon dengan mengisi formulir pendaftaran pada laman website Kementerian ESDM. Langkah lain yang bisa ditempuh dengan menghubungi secara langsung Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi di daerah Anda.
3. Menunggu email verifikasi atas permohonan SLO yang sudah diajukan baik secara online maupun offline.
4. Jika validasi permintaan sudah disetujui, pemohon akan menerima email yang berisi informasi lolos atau tidaknya pendaftaran yang dibuat.
5. Jika pendaftaran dinyatakan berhasil, tim dari Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik Akreditasi akan menghubungi pemohon.
6. Pemeriksaan dan pengujian akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Bila pemeriksaan dinyatakan lolos, SLO akan diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemeriksaan dan pengujian selesai dilaporkan.
8. SLO yang telah diterima oleh pemohon dapat digunakan untuk permohonan Sambung Baru atau Tambah Daya kepada penyedia tenaga listrik.
Adapun SLO atau Sertifikat Laik Operasi memiliki masa berlaku 5th untuk kebutuhan instalasi pembangkit tenaga listrik, dan masa berlaku 10th pada instalasi transmisi tenaga listrik dan pemanfaatan untuk instalasi bertegangan tinggi dan menengah, Serta masa berlaku 15th untuk instalasi tenaga listrik tegangan rendah.