UKL/UPL

UKL/UPL

Gambar Produk 1
Promo
Terlaris
Rp 50.000.000 Rp 0
UKP-UPL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Izin lingkungan seperti UKL-UPL adalah suatu cara yang digunakan untuk mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu pembangunan dilaksanakan. Pembangunan yang mengabaikan analisis dampak lingkungan dan pengurusan izin lingkungan tentunya sangat merugikan banyak masyarakat.

Untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang disebabkan pembangunan, pemerintah Indonesia telah memberlakukan dan mewajibkan para pelaku usaha untuk memenuhi Pengurusan Izin Lingkungan dan Usaha. Dengan diterbitkannya regulasi tersebut, diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam mengedepankan konsep pembangunan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat merugikan hajat hidup masyarakat luas, termasuk generasi mendatang.

Pertumbuhan ekonomi di suatu daerah tentunya akan berpengaruh terhadap meningkatnya pembangunan sarana dan prasarana. Adanya pembangunan sarana dan prasarana tentu nya akan mengakibatkan terbatasnya lahan. Kondisi inilah yang menyebabkan pembangunan dan perubahan penggunaan lahan sangat sulit untuk dihindari dimana mebuat Ruang Terbuka Hijau atau RTH yang menjadi makin terbatas. Belum lagi polusi yang ditimbulkan akibat banyaknya mesin-mesin produksi dan transportasi yang digunakan.

Sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, adapun yang dimaksud dengan Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki izin UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau izin kegiatan.

Pada dasarnya, UKL-UPL adalah sebagai panduan dalam pengelolaan lingkungan. Salah satu tujuan dari kegiatan penyusunan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL adalah agar suatu kegiatan yang dijalankan tidak menimbulkan/menyebabkan pencemaran, kerusakan, maupun gangguan terhadap lingkungan atau dampak sosial lainnya. Dokumen kajian dan izin lingkungan juga menjadi bahan dasar bagi pemerintah dalam mengambil keputusan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan yang diajukan telah layak dan dapat dilaksanakan atau tidak.

Tercantum pula di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) merupakan upaya sistematis dan terpadu yang ditujukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Di dalam Undang-Undang tersebut telah disebutkan bahwa adanya larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun, memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, maupun cara-cara lain yang merugikan aspek lingkungan.

Siapa yang membuat dokumen UKL-UPL?
UKL-UPL disarankan dapat disusun oleh konsultan perorangan/badan hukum yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang lingkungan. Pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup, khususnya UKL-UPL selanjutnya telah diatur di dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
Pengajuan izin lingkungan juga harus merangkum dampak lingkungan yang ditimbulkan rencana usaha dan/atau kegiatan, bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup, bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup, maupun institusi pengelola dan pemantauan lingkungan hidup.

Usaha atau kegiatan yang wajib mengurus izin lingkungan
Pada dasarnya, untuk mengurangi risiko terhadap kerusakan/kehilangan keseimbangan alam dan sosial, setiap jenis usaha/kegiatan wajib memenuhi dan mengurus izin lingkungan.
Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Sementara dalam Pasal 40 ayat (1), disebutkan bahwa izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Bidang/jenis usaha yang WAJIB Memiliki Izin Lingkungan
Jika bidang/jenis usaha yang akan dijalankan disebutkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 05 Tahun 2012, maka pemilik wajib mengurus AMDAL. Selain yang disebutkan, maka wajib untuk mengurus UKP-UPL atau SPPL.
Merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, disebutkan pula bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6bln sekali.

Dokumen UKP-UPL berisikan penjabaran Proses Pembangunan Infrastruktur Perusahaan, Catatan Mengenai Limbah (baik berbentuk cair, padat, maupun gas) selama kegiatan operasional berlangsung. Dokumen ini dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku yang digunakan.
Sanksi terhadap kegiatan atau usaha yang tidak melaksanakan UKL-UPL
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak menyusun UKL-UPL akan dikenakan sanksi administratif, yaitu tidak akan diberikan izin usaha yang sifatnya mengikat. Adapun sanksi pidana dapat diberlakukan jika pemilik usaha atau kegiatan tidak menyusun UKL-UPL dan kegiatan operasional tersebut mengakibatkan pencemaran lingkungan.
Sementara risiko yang ditimbulkan jika perusahaan tidak melakukan pengelolaan, pemantauan, dan menyampaikan laporan UKL-UPL secara berkala adalah perusahaan dapat dinyatakan tidak aktif dalam usaha dan/atau kegiatannya. Dengan begitu, konsekuensinya adalah pencabutan izin lingkungan yang pada akhirnya dapat berujung pada pencabutan izin usaha.
-->